Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Dasar K3

 

Dasar Dasar K3

Safety atau keselamatan kerja adalah suatu usaha untuk dapat melaksankan pekerjaan tanpa kecelakaan, menciptakan suasana kerja atau lingkungan yang aman, sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang mendukung di  berlakukan safety dalam perusahaan :

Ø Undang undang no 1 tahun 1970

1.    Tenaga kerja di tempat kerja harus sehat dan selamat

2.    Proses produksi harus amann dan efisien

3.    Pengusaha menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman 

Ø Undang undang no 23 tahun 1992

1.    Keselamatan kerja diwujudkan guna mencapai produktuvitas

2.    Keselamatan kerja meliputi pelayanan Kesehatan, pencagahan penyakit, dan menyadiakan syarat kerja

3.    Setiap pekerja harus bekerja dengan sehat dan tidak bahaya 

Ø SK MENTAMBEN no.555.K/26/M.PE/1995

·       Keselamatan kerja dan Kesehatan kerja pertambangan umum 

Ø Kebijakan menejemen perusahaan

·       Surat keputusan dan kebijkan direksi perusahaan

Tujuan K3

Safety atau keselamatan kerja juga bertujuan untuk ngadakan pencegahan agar karyawan tidak mendapat cidera atau cilaka, dan tidak terjadi kerusakan atau kerugian pada alat-alat atau material produksi. Adapun yang menjadi sasaran dari safety atau keselamat kerja adalah sebagai berikut:

·       mencegah terjadinya kecelakan

·       menjamin tempat kerja yang sehat ,nyaman , dan aman sehingga dapat menimbulakan semangat kerja

·       mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan

·       mencegah atau mengurangi cacat tetap akibat pekerjaan

·       mengurangi biaya operasiaonal atau mencagah pemborosan tehadap tenaga kerja, modal, peralatan dan sumber sumber lainnya

·       mengamankan , memelihara dan mengguanakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan perusahaan dari kerusakan akibat kecerobohan dan kelalaian kerja

·       memperlancar, mengamanakan dan meningkatkan  produktivitas serta mutu dari produktivitas kerja

Berhubungan dengan dunia kerja keselamatan kerja adalah salah satu bagian terpenting dari pada produksi sedangakan bagian-bagian produksi lainnya adalah jumlah dan mutu barang.

Produksi=kuantitas+kualitas+keselamatan kerja


Prinsip K3

Keselamatan kerja merupakan bagian dari bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah aktivitas produksi,artinya tidak akan pernah tercipta suatu produksi jika terjadi kecelakaan kerja. Untuk mencapai produksi maka perlu adanya keselamatan kerja, artinya tidak ada kecelakan dan untuk mencapai perlu adanya pencegahan. Sesuai dengan ketentuan bahwa produksi adalah mutu barang (kualitas) + jumlah (kuantitas) keselamatan kerja maka sudah jelas disini bahwa tidak akan ada produksi jika ada kecelakaan .oleh karena itu kecelakan harus dihindari dan dicegah


Prinsip keselamatan kerja adalah dengan cara mengadakan pengawasan terhadap 4m , yaitu manusia , mesin ,material dan metode. Pengawasan yang berkesinambungan terhadap empat komponen tersebut akan menciptakan suatu keadaan yang aman(linngkungan , kondisi ,ndan Tindakan kerja).dengan terciptanya kedaan yang aman tersebut maka tidak aka timbul suatu kecelakan manusia maupun kerugian barang .

  


 

 


 

 

 

 



 

 

Post a Comment for "Dasar Dasar K3"